Kualitas udara di Indonesia menjadi perhatian serius mengingat dampaknya yang signifikan terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Penurunan kualitas udara ini terutama disebabkan oleh beberapa sumber utama pencemar yang berkontribusi besar terhadap polusi udara.
Tiga sektor yang paling dominan adalah kendaraan bermotor, industri, dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Artikel ini mengulas peran masing-masing sektor tersebut dalam menurunkan kualitas udara di Indonesia, lengkap dengan statistik dan gambaran kontribusinya.
Kendaraan Bermotor: Kontributor Polusi Udara Terbesar di Perkotaan
Kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber utama pencemar udara di kota-kota besar Indonesia. Emisi gas buang dari kendaraan seperti mobil, sepeda motor, dan angkutan umum menghasilkan berbagai polutan berbahaya, termasuk partikel halus PM2.5, karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), dan hidrokarbon.
Menurut laporan kualitas udara di Jakarta selama periode Idul Fitri 2025, konsentrasi PM2.5 yang merupakan polutan utama di perkotaan menunjukkan penurunan signifikan saat aktivitas masyarakat berkurang.
Namun, pada hari-hari menjelang libur panjang, aktivitas kendaraan bermotor meningkat sehingga konsentrasi PM2.5 juga melonjak. Hal ini menegaskan bahwa kendaraan bermotor masih menjadi sumber polusi udara yang dominan di ibu kota dan kota besar lainnya.
Statistik dari laporan IQAir menyebutkan bahwa wilayah seperti Tangerang Selatan, Tangerang, dan Cikarang menjadi kawasan dengan polusi udara tertinggi di Asia Tenggara, dengan rata-rata konsentrasi PM2.5 tahunan mencapai 52,8 hingga 61,1 mikrogram per meter kubik. Angka ini jauh melebihi batas aman yang ditetapkan WHO sebesar 5 mikrogram per meter kubik. Sebagian besar polusi ini berasal dari emisi kendaraan bermotor dan sektor energi.
Industri: Penyumbang Emisi Beragam Polutan

Sektor industri juga memberikan kontribusi besar terhadap penurunan kualitas udara di Indonesia. Aktivitas industri menghasilkan emisi gas rumah kaca dan polutan berbahaya lainnya, termasuk sulfur dioksida (SO2), nitrogen oksida, dan partikel debu yang berasal dari proses produksi dan pembakaran bahan bakar fosil.
Kawasan industri di sekitar Jabodetabek dan wilayah industri lainnya seperti Cikarang menjadi pusat emisi polutan yang signifikan. Emisi dari cerobong asap pabrik dan proses produksi ini memperburuk kondisi kualitas udara, terutama di daerah padat penduduk yang berdekatan dengan kawasan industri.
Selain itu, polusi lintas batas dari kawasan industri juga memengaruhi kualitas udara di kota-kota besar, sehingga pengendalian polusi tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah daerah setempat, melainkan memerlukan koordinasi lintas wilayah dan lintas sektor.
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU): Sumber Polusi Energi Fosil
PLTU, khususnya yang menggunakan batu bara sebagai bahan bakar utama, merupakan sumber pencemar udara yang signifikan di Indonesia. Pembakaran batu bara menghasilkan emisi karbon dioksida (CO2), sulfur dioksida (SO2), nitrogen oksida (NOx), serta partikel debu halus yang berkontribusi pada polusi udara dan perubahan iklim.
Di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya, PLTU batubara menjadi salah satu kontributor utama polusi udara, bersama dengan kendaraan bermotor dan industri. Emisi dari PLTU ini tidak hanya berdampak pada kualitas udara lokal, tetapi juga berkontribusi pada pencemaran lintas wilayah.
Pengendalian emisi dari PLTU masih menjadi tantangan besar karena kebutuhan energi yang tinggi dan ketergantungan pada batu bara sebagai sumber energi utama. Oleh karena itu, kebijakan pengurangan emisi dari sektor energi perlu menjadi prioritas dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Indonesia.
Statistik dan Gambaran Umum Kualitas Udara di Indonesia

Secara nasional, rata-rata konsentrasi PM2.5 di Indonesia mencapai 35,5 mikrogram per meter kubik pada tahun 2024, menurun sekitar 4 persen dibandingkan tahun sebelumnya, namun masih tiga kali lipat lebih tinggi dibandingkan standar WHO. Wilayah dengan polusi udara tertinggi tersebar di kawasan industri dan perkotaan padat penduduk.
Pemantauan kualitas udara yang dilakukan oleh berbagai instansi menunjukkan bahwa perbaikan kualitas udara seringkali terjadi saat aktivitas masyarakat menurun, seperti pada masa libur Lebaran, namun kembali memburuk saat aktivitas normal kembali. Hal ini menunjukkan bahwa pengendalian polusi udara belum dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.
Peran dan Tantangan Pengendalian Polusi Udara
Pengendalian polusi udara di Indonesia memerlukan pendekatan yang komprehensif dan berbasis data ilmiah. Riset source apportionment atau identifikasi sumber pencemar secara rutin sangat penting untuk mengetahui proporsi kontribusi polutan dari berbagai sektor, sehingga kebijakan pengendalian dapat lebih tepat sasaran.
Koordinasi lintas wilayah dan lintas sektor antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku industri menjadi kunci dalam mengatasi polusi udara. Selain itu, keterbukaan data kualitas udara kepada masyarakat juga penting untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi publik dalam menjaga kualitas udara.
Pengurangan emisi dari kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan memperketat standar emisi, mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan, dan memperbaiki transportasi umum. Di sektor industri dan energi, perlu ada regulasi yang ketat serta implementasi teknologi pengendalian emisi yang efektif.
Kesimpulan
Kendaraan bermotor, industri, dan PLTU merupakan tiga sumber utama pencemar udara di Indonesia yang berkontribusi besar terhadap penurunan kualitas udara. Data dan pemantauan menunjukkan bahwa polusi udara masih menjadi masalah serius, terutama di kawasan perkotaan dan industri. Upaya pengendalian yang sistematis, berbasis data, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk memperbaiki kualitas udara demi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Sebagai sumber informasi dan layanan terkait pengelolaan lingkungan hidup, Dinas Lingkungan Hidup Indonesia (DLHI) melalui situs dlhi.co.id menyediakan data, kebijakan, dan layanan pengaduan yang mendukung upaya pengendalian pencemaran udara di Indonesia.
Sumber:
https://lingkunganhidup.jakarta.go.id/article/post-382
https://www.tempo.co/data/data/polusi-udara-di-asia-tenggara-1222734
https://www.kompas.id/artikel/dua-sisi-perbaikan-kualitas-udara-jakarta